Banjarbaru (ANTARA) - Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang jurnalis asal Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Juwita (23) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi tuduhan pidana terhadap terdakwa.
Baca juga: Oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel diserahkan ke pengadilan militer
“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan.
Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie F bertanya dan mempersilakan terdakwa atas nama Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan eksepsi.
Sebelum berkoordinasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan mengerti dengan surat dakwaan.
Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Kepala Odmil Banjarmasin.
Setelah membacakan surat dakwaan, Odmil Banjarmasin menghadirkan sebanyak 11 saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL itu.
Baca juga: Undang-undang jamin restitusi keluarga pembunuhan jurnalis di Kalsel
Hingga kini, majelis hakim serta penasehat hukum terdakwa masih memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan para saksi guna membuat perkara ini semakin terang hingga putusan nanti.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebut telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: LPSK lindungi empat saksi pembunuhan jurnalis libatkan oknum TNI AL di Kalsel