Barabai (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) Yajid Fahmi AS menyoroti oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu MI yang ditembak anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel karena diduga terlibat jaringan narkoba.
"Kita mendukung upaya dari BNNP Kalsel dengan harapan dapat ditindaklanjuti secara maksimal, karena ini sudah menyangkut aparat negara," kata Yajid di Barabai, Sabtu.
Baca juga: Oknum anggota Polsek Limpasu HST miliki 0,5 kg sabu
Ia menyayangkan oknum aparat tersebut yang semestinya menjadi ujung tombak penegakan hukum malah terjerat jaringan narkoba, serta didapati memiliki 0,5 kilogram sabu.
Peristiwa tersebut, kata Yajid, dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen terhadap peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan di Kabupaten HST bahkan menjerat aparat penegak hukum.
"Mudah-mudahan kejadian ini dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian untuk berbenah, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," katanya.
Yajid mengharapkan penegakan terkait peredaran narkoba tidak berhenti hingga pengedar saja, namun juga menyasar bandar yang harus diungkap sampai tuntas.
Ia mengaku DPRD Kabupaten HST juga telah menerima sejumlah surat dari berbagai pihak terkait keprihatinan masyarakat akan peredaran narkoba di Kabupaten HST.
"Nanti akan kita jadwalkan RDP (rapat dengar pendapat) berkaitan hal ini. Semoga semua pihak bisa serius menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.
Baca juga: BNNP Kalsel buru sindikat anggota Polsek Limpasu edar narkoba
Sebelumnya, petugas BNNP Kalsel dan Polda Kalsel menangkap anggota Polsek Limpasu jajaran Polres HST berinisial MI karena diduga terlibat menjadi beking penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dekat rumah makan Jalan Bintara Barabai, Selasa (29/4/2025).
Oknum Bhabinkamtibmas tersebut mendapatkan dua luka tembakan karena mencoba kabur saat dilakukan penggerebekan dari petugas BNNP Kalsel.
Saat ini, oknum aparat tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Polres HST AKBP Jupri HP Tampubolon menegaskan tersangka MI yang diduga memiliki 500 gram atau 0,5 kilogram sabu itu bakal dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
"Proses kode etik akan segera kita laksanakan setelah proses penyidikan di BNN selesai dilaksanakan," ungkap AKBP Jupri JHP Tampobulon.
Ia juga menyampaikan penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan BNNP Kalsel karena kegiatan operasi dilakukan petugas lembaga tersebut.
Selain proses hukum pidana, oknum anggota Polsek Limpasu tersebut juga akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri sebagai bagian dari proses internal.
"Untuk kode etik ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelasnya.
Baca juga: Oknum Polsek Limpasu HST terlibat narkoba terancam dipecat