Ketua Pansus III Sahrani menyampaikan, kajian Pansus sebagai upaya memperkuat regulasi pengelolaan sumber daya air di Kotabaru.
Baca juga: HUT ke-26, DPRD harapkan Kota Banjarbaru makin tingkatkan layanan publik
"Hal ini sebagai bahan acuan dalam penyusunan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Kotabaru," kata Sahrani di Kotabaru dilaporkan, Kamis.
Menurut Syahrani, pengelolaan PUPR Kota Tanggerang hampir memiliki kesamaan tentang sistem pengelolaan air terutama yang melibatkan kerja sama antar wilayah dan dukungan swasta.
"Kami ingin belajar langsung dari daerah yang telah lebih dulu sukses mengelola sumber daya air secara terintegrasi. Kota Tangerang bisa menjadi model kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta, dan lembaga lintas wilayah,” ujar Sahrani.
Selain kerja sama antar wilayah, Pansus III juga menyoroti potensi keterlibatan perusahaan swasta dalam membantu distribusi air kepada masyarakat sekitar.
Hal ini dinilai relevan dengan kondisi Kotabaru, di mana beberapa perusahaan telah lebih dulu mengambil air dari sumber desa untuk kepentingan industri.
Baca juga: Ketua Pansus serahkan laporan pansus LKPj Kabupaten HST 2024
“Jika pengelolaannya legal dan tidak mengganggu ketersediaan bagi masyarakat, kerja sama seperti ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung akses air bersih di desa-desa,” katanya.
Pansus III menekankan bahwa pengelolaan air harus dilakukan dengan pendekatan integratif dan berbasis sinergi antar pihak.
“Kami ingin Raperda ini tidak hanya fokus pada pengaturan teknis, tapi juga membuka ruang kerja sama, karena masalah air bukan hanya urusan satu wilayah. Harus lintas daerah dan lintas sektor,” pungkas Sahrani.