Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 6,15 gram.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melaui Kasat Resnarkoba AKP H Juwanto mengatakan, Resnarkoba berhasil mengamankan pengedar narkoba di Desa Sarang Semut Kecamatan Binuang pada Kamis pukul 19.00 Wita," katanya.
Dijelaskan H Juwanto, pelaku dengan nama Dardiansyah (57) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Pelaku ini pendatang baru dan dilaporkan oleh warga karena meresahkan warga. Tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu," katanya.
Diterangkan dia, saat akan ditangkap, pelaku sempat ingin melarikan diri, namun dengan sigap, polisian berhasil membekuk dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,15 gram yang dipegang pelaku dan satu unit hp.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasat.
Polres Tapin Amankan Sabu 6,15 Gram
Jumat, 19 Mei 2017 12:50 WIB
Pelaku ini pendatang baru, dan dilaporkan oleh warga karena meresahkan karena mengedarkan sabu-sabu