Kotabaru (ANTARA) - Komisi III DPRD Kotabaru berkonsultasi masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama (seluruh agama) ke Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kami berkonsultasi terkait regulasi untuk pengangkatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama (seluruh agama),dan regulasi pemberian anggaran daerah," kata wakil ketua komisi III Rustam Efendi di Kotabaru, Rabu.
Regulasi untuk pengangkatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama (seluruh agama) serta pengaturan regulasi penganggaran oleh pemerintah daerah sehingga memiliki produk hukum yang menjadikan dasar penganggaran Daerah Kotabaru.
Menurut dia, paling ditekankan saat pertemuan soal PPG Pendidikan Agam Islam (PAI).
Selain itu, juga memperjuangkan hak yang setara pendidikan bagi anak-anak yang beragama non-muslim.
"Karena kami sebagai wakil dari bagian masyarakat yang multi agama, ras dan budaya tentu sangat prihatin dengan belum terpenuhinya guru-guru agama di luar dari agama islam itu sendiri," katanya.
Sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 16 tahun 2010.
Pihaknya di DPRD akan menganggarkan melalui dana Pokran.
Berdasarkan data Kemenag Kotabaru, PPG Agama berjumlah 340 orang.
Terkait hal ini belum ada pembahasan secara khusus dengan Kemenag Kotabaru.
DPRD Kotabaru konsultasikan PPG ke Kemenag Kal-Sel
Selasa, 21 Januari 2025 13:29 WIB

DPRD Kotabaru konsultasikan PPG ke Kemenag Kal-Sel (FOTO.ANTARA-HO/IST/hmsdprdktb/aqsin)