Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Syairi Mukhlis meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru untuk mendata tenaga honorer dibidang pendidikan sesui data kongkrit atau lengkap di seluruh wilayah "Bumi Saijaan".
Permintaan tersebut disampaikan Ketau DPRD setelah melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan perwakilan persatuan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) di ruang rapat gabungan DPRD.
"Tenaga honorer pendidikan agar di data sesui fakta di lapangan dan sesui kebutuhan agar tidak ada lagi tenag hinores yang tertinggal," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, Senin.
Syairi mengatakan, sesui dengan ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.
"Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 tentang tenaga horor wajib di tuntaskan di tahun 2024," katanya
Selain Dinas pendidikan, Syairi juga meminta data bes kepada Dinas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar dalam pelaksanaan UU no 66 tidak ada yang tertinggal.
"Jadi harus benar benar sinkron jumlah data yang ada di Dinas pendidikan dan BKSDM jangan sampai terlewati sehingga kan menimbulkan maslah kembali," tutur Syairi.
Sekretaris dinas Pendidikan, Taufiqqurahman menyampaiakn, data tenaga honorer guru sebanyak 1855 orang.
Ia juga menyampaiakan, idialnya kondisi jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3467 orang namun kekurangan di ambil dari tenaga honorer berjumlah 1855 orang dengan kekurangan jumlah guru sebesar 1936 orang.
"Kekurangan tenaga guru di di lengkapi dengan tenaga insenda," kata Taufiq.
Lanjut Taufiq, kewenangan Dinas Pendidikan sebatas terhadap P3k sebatas meminta dan mengajukan serta memberikan data ke BKSDM dan proses pengangkatan atau penyeleksian tergantung pada dinas tersebut.
"Pada dasarnya kami mengusulkan kekurangan jumalah guru melalui P3K sebanyak 1913 orang," demikain Taufiqqurahman.
Syairi Mukhlis minta pendataan khusus guru honor
Rabu, 31 Januari 2024 11:26 WIB