Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pembinaan terhadap warga nelayan yang belum memahami apa itu surat izin nelayan,
Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanah Bumbu, Kalsel, melakukan sosialisasi surat izin nelayan yang harus dimiliki oleh setiap nelayan di daerah itu.

"Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pembinaan terhadap warga nelayan yang belum memahami apa itu surat izin nelayan," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Polair AKP Parman di Batulicin, Jumat.

Dia mengatakan, sosialisasi itu untuk memberitahukan kepada para nelayan agar segera memilik surat tersebut bagi yang belum punya dan juga bagi yang masa berlakunya mau habis, secepatnya diperpanjang.

"Para nelayan kami imbau bagi yang belum memiliki surat izin nelayan maupun surat tersebut masa berlakunya hampir habis agar segera memperpanjang dengan datang ke dinas terkait," ucapnya.

Dikatakannya, Surat izin itu wajib dimiliki oleh para nelayan karena di surat itu bisa diketahui alat tangkap ikan yang digunakan sesuai apa tidak dengan yang ada di surat izin tersebut.

"Kegiatan sosialisasi sekaligus imbauan dan pembinaan itu langsung kami lakukan kepada para nelayan yang sedang mencari ikan di tengah laut," tuturnya.

Kasat Polair terus mengatakan dokumen atau surat izin nelayan itu sangat penting dan setiap nelayan harus memiliki surat tersebut agar tidak terkesan dan dianggap sebagai nelayan ilegal.

Selain itu Satpolair Polres Tanah Bumbu juga memberikan arahan kepada para nelayan agar tidak melakukan tangkap ikan menggunakan alat yang sudah di larang pemerintah atau dengan kata lain melakukan "illegal fishing".

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para nelayan dan kami beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Tanah Bumbu akan terus membantu para nelayan untuk melengkapi dokumen atau surat izin nelayan," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026