Kita menyayangkan terhambatnya perbaikan jalan dan jembatan di depan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Puar Junaidi menyayangkan terhambatnya perbaikan jalan dan jembatan pada Jalan Jenderal Sudirman Kota Banjarmasin, yaitu di depan Masjid Raya Sabilil Muhtadin.


"Kita menyayangkan terhambatnya perbaikan jalan dan jembatan di depan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin," tegas mantan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Perbaikan tersebut berupa proyek peninggian jalan Sudirman dan pembangunan ulang jembatan Sungai Tatas di kawasan depan Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

"Padahal kontraknya sudah berjalan sejak Pebruari 2016 atau sudah satu bulan lalu," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dari politisi senior Partai Golkar tersebut.

Sementara informasi menyebutkan, terhambatnya pelaksanaan perbaikan jalan dan jembatan tersebut, karena belum ada rekomendasi dari pihak kepolisian untuk pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas terkait penutupan ruas jalan pada kawasan yang terkena proyek itu.

Wakil rakyat bergelar sarjana sosial itu mempertanyakan, apa yang menjadi masalah, sehingga belum ada rekomendasi dari pihak terkait untuk penutupan dan rekayasa jalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-depan Masjid Raya Sabilil Muhtadin yang terkena proyek tersebut.

"Saya tidak habis mengerti, mengapa masalah rekomendasi dari pihak terkait belum keluar untuk penutupan dan �rekayasa jalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-depan Mesjid Raya Sabilal Muhtadin yang terkena proyek tersebut," lanjutnya.

Padahal, ujar Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kalsel itu, berdasarkan pengalaman rekayasa jalan pada beberapa proyek seperti proyek "fly over" (jembatan layang) Gatot Subroto Banjarmasin.

Begitu pula kegiatan Pasar Wadai Ramadhan setiap tahun, tidak pernah ada masalah semua lancar-lancar saja,� tutur Puar yang pernah Ketua Komisi A (kini Komisi I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.

Ia menunjuk Undang-Undang� Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dengan tegas mengatur bila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

"Undang-Undang (UU) 22/2009 itu juga menyebutkan bahwa Kepolisian dapat memberikan rekomendasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas kepada instansi terkait,� ungkapnya.

Namun, lanjutnya, karena rekomendasi itu belum ada, maka belum bisa pelaksanaan proyek perbaikan jalan dan jembatan tersebut, padahal kontraknya sudah Pebruari lalu .

�Saya sangat menyayangkan, �bila rencana perbaikan itu terus berlarut-larut. Hal itu tentu saja sangat merugikan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan," ujarnya.

Selain itu, tentu saja merugikan pihak kontraktor pelaksana proyek, karena waktu terus berjalan dan pihak kontraktor dituntut untuk bisa menyelesaikan proyek tersebut dalam batas waktu tertentu, dan bila tidak terpenuhi, kontraktor kena denda,� demikian Puar.

Sebelumnya �Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyan kepada wartawan menjelaskan, proyek peninggian jalan protokol milik provinsi tersebut pelaksanaannya sudah mendesak.

"Apalagi kondisi jembatan Sungai Tatas dengan lubang besar saat ini hanya ditutup flat baja, sedangkan badan jalannya selalu tergenang air," tuturnya.

Ia menerangkan, panjang jalan jembatan yang akan dibangun sekitar 354 meter, dan lebar 8,8 meter dengan ketinggian dari jalan semula sekitar 80 cm sampai 20 cm.

Pembangunan jalan sistem file slab atau tanpa uruk itu akan menghabiskan anggaran sebesar Rp25 miliar lebih, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat, jadi bukan APBD Kota Banjarmasin.

"Jalan Sudirman samping siring Sungai Martapura tersebut harus ditinggikan seperti jalan di Tumbang Nusa, Kalimantan Tengah karena selama ini terus mengalami penurunan meski beberapa kali ditinggikan, tapi selalu terjadi genangan air cukup dalam," demikian Ridwan. 


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026