Batulicin (ANTARA) - Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H Ambo Sakka menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat.
"Raperda yang pertama yakni tentang pengelolaan keuangan daerah. Tentunya dengan raperda yang rencananya akan dijadikan perda maka pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," kata Ambo di Batulicin Selasa.
Sedangkan Raperda yang kedua tentang pengelolaan barang milik daerah. Raperda ini menjadi pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
"Kami berharap masukan dan koreksi DPRD terkait dengan dua raperda yang disampaikan, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Selanjutnya apabila disetuju raperda tersebut tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kemudian setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah tersebut, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda," pungkas Ambo.
Sekda Tanah Bumbu sampaikan dua raperda ke DPRD
Selasa, 21 Juni 2022 9:02 WIB

Sekda Tanah Bumbu sampaikan dua raperda ke DPRD (Antaranewskalsel/Diskominfo.)