Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mensosialisasikan peraturan daerah tempat pelelangan ikan dan retrebusi jasa usaha kepada masyarakat "Bumi Bersujud".
Sementara waktu sosialisasi ini diikuti oleh para agen ikan yang ada di wilayah Pelabuhan Perikanan Batulicin Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.an.
Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu Yulian Herawati di Batulicin mengatakan, pemerintah berharap melalui sosialisasi ini tentunya para nelayan dan agen ikan yang ada di Tanah Bumbu dapat memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah.
"Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar satu persen," kata Yulian.
Di Tanah Bumbu sendiri saat ini jumlah transaksi perikanan di pelabuhan perikanan batulicin dalam setahun mencapai mencapai 50 ribu ton dengan estimasi sekitar 120 milyar per tahun.
Oleh sebab itu, Dinas perikanan Tanah Bumbu berupaya untuk meningkatkan PAD melalui jasa retrebusi melalui pelabuhan perikanan Batulicin, sambil melengkapi sarana dan pelaksanaannya.
Sementara itu salah satu agen ikan Syamsudin yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut memgatakan, kami sangat mengapresiasi dan mendukung program dinas perikanan Tanah Bumbu.
"Kami akan berkoordinasi dengan seluruh agen ikan yang ada dan siap berkontribusi untuk pemerintah daerah," pungkasnya.
Tanah Bumbu sosialisasikan perda pelelangan ikan
Sabtu, 14 Mei 2022 6:03 WIB