"Panitia Pengadaan Tanah berani menargetkan sisa tanah yang belum dibebaskan selesai setengah bulan ke depan," kata Plt Wali Kota Banjarbaru Martinus di Banjarbaru, Selasa.
Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Pembebasan sisa tanah Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditargetkan selesai dalam waktu lima belas hari ke depan.


"Panitia Pengadaan Tanah berani menargetkan sisa tanah yang belum dibebaskan selesai setengah bulan ke depan," kata Plt Wali Kota Banjarbaru Martinus di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sesuai kewenangan sudah menandatangani surat keputusan pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru untuk menyelesaikan sisa tanah.

Disebutkan, P2T diketuai Pelaksana Tugas Sekdako Said Abdullah yang dibantu beberapa anggota baik dari unsur Pemkot maupun instansi lain yang memiliki kewenangan.

"Kami sudah melaksanakan tugas menetapkan P2T sehingga tinggal seluruh unsur panitia yang bekerja menyelesaikan sisa tanah bandara yang belum dibebaskan," ucapnya.

Ketua P2T Banjarbaru Said Abdullah mengatakan pihaknya menyiapkan strategis penyelesaian sisa tanah bandara sehingga bisa dibebaskan dalam waktu setengah bulan.

"Langkah awal, kami membentuk tim verifikasi sisa tanah yang belum dibebaskan kemudian mengundang pemilik tanah untuk membicarakan ganti rugi," ungkapnya.

Dijelaskan, sisa tanah yang belum diganti rugi sebanyak 25 persen dan 75 persen sudah diselesaikan melalui pembayaran yang dilakukan langsung PT Angkasa Pura I.

Ditekankan, sisa lahan yang belum dibebaskan akan diperhitungkan ulang nilainya sehingga bisa saja harganya lebih tinggi dibanding besaran nilai ganti rugi sebelumnya.

"Namun, tanah maupun bangunan dan tanam tumbuh yang bisa diganti dengan besaran lebih tinggi adalah yang belum dihitung ganti rugi, jika sudah maka harga tetap," ujarnya.

Dikatakan, masyarakat yang masih belum puas atas ganti rugi diminta mengurus gugatan di pengadilan karena dananya sudah dititipkan dengan sistem konsignasi.

"Besaran ganti rugi atas tanah yang sudah dihitung hanya bisa diselesaikan melalui konsignasi karena dananya sudah dititipkan di pengadilan negeri," katanya.


Pewarta: Yose Rizal
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026