Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Kanapi berpendapat, Kode Etik anggota Dewan provinsinya perlu pembaruan.
Imam Kanapi yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan tentang Perbagan Kode Etik Anggota Dewan provinsinya mengemukakan itu sebelum menyertai Komsi III DPRD Kalsel kunjungan kerja (Kunker) dalam daerah, Kamis (9/12).
"Pasalnya Kode Etik yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan terdahulu,, sehingga juga perlu perubahan atau penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru," ujarnya sesudah Pansus tersebut melakukan studi komparasi dan konsultasi ke Kemendagri.
"Ketika kami konsultasi, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyambut positif rencana perubahan Kode Etik," lanjut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.
Laki-laki kelahiran Blitar, Jawa Timur (Jatim) Tahun 1973 itu berharap, semua anggota DPRD Kalsel mematuhi Kode Etik guna harkat, martabat dan citra sebagai wakil rakyat atau anggota terhormat.
Mengenai perubahan Kode Etik tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu menerangkan antara lain dengan sistem virtual atau zoom dalam mengikuti rapat-rapat Dewan, terutama rapat paripurna.
"Seperti dalam kondisi pandemi COVID-19, anggota DPRD Kalsel bisa tidak datang/menghadiri secara fisik rapat paripurna dengan menggunakan zoom/virtual. Namun tetap harus memberi tahu," ujarnya.
"Kemudian mengenai uniform, tidak terlalu banyak berubah, kecuali penekanan kearifan lokal pada hari-hari tertentu seperti Kamis memakai bosana 'sasirangan' (batik khas Banjar Kalsel)," demikian Imam Kanapi.
Ketua BK : Kode Etik anggota DPRD Kalsel perlu pembaruan
Kamis, 9 Desember 2021 6:49 WIB