Balangan (ANTARA) - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang warga Desa Mamigang Kecamatan Halong Kabupaten Balangan terhadap keluarganya sendiri berakhir damai setelah Kejaksaan Negeri Balangan memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban.
Kajari Balangan La Kanna di Paringin Rabu mengatakan, permasalahan yang terjadi antara korban dan pelaku berawal dari masalah ketersinggungan dan emosi yang berakhir pada pemukulan.
Kajari mengungkapkan, pihaknya menilai kasus tersebut merupakan kasus yang memungkinkan untuk bisa diselesaikan secara damai, tanpa harus ke proses pengadilan.
Sehingga, kata dia, pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bermasalah, agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak korban adalah keluarga bersangkutan juga, dan memaklumi untuk bisa menerima upaya mediasi yang diakhiri dengan kesepakatan damai," ujar La Kanna.
Selanjutnya, kata dia, Kejari Balangan meminta penghentian penuntutan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, melalui prinsip penegakan hukum Restorative Justice.
"Pengajuan penegakan hukum melalui Restorative Justice tersebut mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung, sehingga pelaku yang sebelumnya melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dan menjadi tahanan titipan di Polres Balangan selama dua bulan delapan hari, kini dibebaskan," katanya.
Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat, sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Pihaknya berharap, warga yang bersangkutan bisa menjalani kehidupan normal dan tidak lagi melakukan tindakan atau berbuat sesuatu yang menyalahi hukum.
Selain itu La Kanna mengungkapkan, penegakan hukum Restorative Justice ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Balangan.
Dia juga menjelaskan, untuk menerapkan Restorative Justice ini pihaknya akan melihat secara kasuistik, karena banyak syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan proses hukum tersebut.
"Beberapa syarat tersebut di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian apabila ada kerugian materil tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta serta tidak menimbulkan luka berat pada fisik," pungkasnya.
Kasus pemukulan di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan berakhir damai
Rabu, 8 Desember 2021 19:10 WIB
Pihak korban adalah keluarga bersangkutan juga, dan memaklumi untuk bisa menerima upaya mediasi yang diakhiri dengan kesepakatan damai