Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita barang bukti sebanyak 441,83 gram atau lebih kurang empat ons sabu-sabu dari empat pengedar yang ditangkap di lokasi berbeda.
"Empat tersangka ini tiga jaringan berbeda yang kami ungkap," terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Jumat.
Pengungkapan pertama polisi meringkus
tersangka AS (23) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Benua Anyar, Kota dengan barang bukti 50,23 gram.
Kemudian tersangka RW (35) ditangkap di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sekumpul, Kabupaten Banjar dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat 296,68 gram.
Selanjutnya tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba bergerak lagi menangkap tersangka AS (34) dan MR (43). Keduanya bertransaksi sabu-sabu 17 paket dengan berat 94,92 gram di Jalan Brigjen Katamso, Kota Banjarmasin.
Meilki mengungkapkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih memburu jaringan bandar yang mengendalikan tersangka karena disinyalir lintas provinsi yang menjadikan Kalsel pasarnya.
"Pemberantasan peredaran narkoba terus kami lakukan dengan segenap daya dan upaya. Namun yang pasti, perlu dukungan masyarakat dengan proaktif memberikan informasi sekecil apapun," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Polda Kalsel sita empat ons sabu-sabu dari empat orang pengedar
Sabtu, 20 November 2021 11:04 WIB