Memang sebagai wakil rakyat, kita sebenarnya tidak menginginkan sampai terjadi penagihan pajak dengan surat paksa. Tapi apaboleh buat, hal itu terpaksa dilakukan bila wajib pajak tak mematuhi kewajiban
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan Muharram berpendapat, pemerintah provinsi setempat perlu menggali sumber pendapatan asli daerah baru, tidak hanya mengandalkan yang ada selama ini.

Sebab kalau hanya mengandalkan sumber pendapatan yang ada selama ini, tampaknya sulit untuk mendongkrak perolehan PAD tersebut, katanya, di Banjarmasin, Jumat.

Pasalnya, lanjut dia dengan menunjuk contoh pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kalimantan Selatan (Kalsel) banyak yang menunggak, padahal menjadi salah satu sumber PAD.

"Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel, tunggakan PKB di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini mencapai Rp162,7 miliar," kutip Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel itu.

Dari seratus miliar rupiah lebih tunggakan PKB itu sebagian besar atau sekitar 70 persen kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor), ungkapnya menjawab wartawan anggota Press Room di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Sementara sumber PAD yang bisa menambah pemasukan APBD masih banyak dan cukup potensial, namun belum tergarap secara maksimal, antara lain pajak air permukaan, yang selama ini banyak pula perusahaan yang memakainya.

Dalam kaitan masalah tunggakan pajak tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa, yang kemudian menjadi inisiatif dewan dan kini sedang dalam pembahasan.

"Memang sebagai wakil rakyat, kita sebenarnya tidak menginginkan sampai terjadi penagihan pajak dengan surat paksa. Tapi apaboleh buat, hal itu terpaksa dilakukan bila wajib pajak tak mematuhi kewajiban," katanya.

"Oleh karena itu, kita imbau supaya wajib pajak mematuhi kewjiban membayar pajak, agar tidak terjadi penagihan dengan surat paksa. Sebab kalau sudah dengan surat paksa ada konsekuensi hukumnya," demikian Muharram.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026