"Karena berkas acara pemeriksaannya sudah lengkap dan rampung maka para pelaku diserahkan ke kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Rabu.

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Berkas kasus perjudian yang pelakunya melibatkan lima orang ibu rumah tangga (IRT) saat ini sudah rampung dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai proses hukum lanjutan. 


"Karena berkas acara pemeriksaannya sudah lengkap dan rampung maka para pelaku diserahkan ke kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Rabu.

Penyerahan berkas para ibu rumah tangga itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan saat ini mereka semua sudah dilakukan penahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Ia mengatakan menangkapan terhadap lima ibu rumah tangga itu dilakukan pada Kamis (11/6) sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Sedang untuk tempat kejadian perkara perjudian itu di Jalan Alalak Selatan Gang Mawar Rt 02 Kecamatan Banjarmasin Utara. Di mana dalam penangkapan itu Polsekta setempat menurunkan 10 personil.

Terus dikatakan, selain menangkap kelima pelaku judi dadu itu polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan mereka di antaranya satu buah tikar plastik, satu buah lapak bertuliskan angka dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga hasil taruhan.

Usai mengamankan barang bukti di tempat kejadian polisi langsung menggiring ke lima wanita itu ke Polsekta Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum.

"Kemungkinan saat ini proses hukum kelima pelaku itu sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri karena berkasnya sudah rampung," ujar macan satu Polresta Banjarmasin itu.

Untuk diketahui kelima pelaku judi dadu itu di antaranya Komalasari (42), Taniyah (49), Fatimah (35), Asmah (56) dan Zaitun (40) yang kesemua pelaku berstatus ibu rumah tangga dan mereka semua beralamat di Jalan Alalak Selatan.

  Sedangkan sanksi yang diberikan penyidik atas perbuatan mereka itu dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman di atas lima tahun.    

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026