Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan V Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan hasil verifikasi terhadap pelaksanaan identifikasi enclave atau pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Tabalong.
Menurut Kepala Bidang Pemolaan Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tabalong Muhamad Nur`aini di Tanjung, Rabu, hasil verifikasi enclave mencakup Kecamatan Jaro, Muara Uya, Bintang Ara, Haruai dan Upau.
"Sebelumnya BPKH Wilayah V Banjarbaru melakukan verifikasi terhadap hasil identifikasi enclave yang dilaksanakan Dinas Perkebunan dan Kehutanan pada 2013 karena itu hasilnya perlu disosialisasikan ke pemerintah daerah," jelas Nur`aini.
Hasil verifikasi disampaikan oleh perwakilan BPKH Wilayah V Banjarbaru Miftahul Arifin dan Tariyah Kurniawan terkait usulan enclave di 27 desa.
"Verifikasi dilaksanakan di 27 desa yang diusulkan enclave sebagian berada di dalam kawasan hutan diantaranya Desa Panaan, Desa Dambung Raya dan Desa Hegar Manah, selanjutnya perlu mengusulkan ijin pinjam pakai kawasan untuk pembuatan sarana jalan,"
jelas Miftahul.
Terpisah Kasi Tata Guna Hutan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tabalong Harlina Herawati mengatakan usulan pinjam pakai kawasan hutan untuk keperluan peningkatan kualitas jalan mencakup Kecamatan Jaro, Muara Uya dan Panaan.
 "Usulan pinjam pakai kawasan hasil verifikasi diantaranya Desa Lano dengan panjang jalan 3,3 kilometer, Desa Panaan 23,8 kilometer dan Desa Dambung 9,6 kilometer," jelas Harlina. Â