Pelaihari (ANTARA) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta mengatakan, menghadapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berdasarkan Instruksi Bupati Nomor : 8 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut fokus pada dua tindakan utama, yaitu pembatasan sosial dan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) dalam mendeteksi penyebaran COVID-19.
Perpanjangan itu, menurut bupati, berlanjut sejak 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Bupati juga menyebutkan, akan ada pembentukan Tim Pembatasan Sosial yang lebih ketat, salah satunya pada pelaksanaan resepsi pernikahan.
"Resepsi pernikahan tolong selama dua minggu tidak ada di seluruh Kabupaten Tanah Laut," ujar Bupati Tanah Laut HM Sukamta, Rabu (25/8).
Tidak hanya pembatasan sosial pada kegiatan resepsi, sebut dia, kegiatan keagamaan yang berisiko adanya kerumunan juga diimbau untuk semakin diperhatikan.
"Kalaupun ada majelis tolong tidak lebih dari dua jam, itupun dengan protokol yang ketat" pinta Sukamta.
Selain pembatasan sosial, jelas dia Pemkab Tanah Laut akan serius dalam melakukan testing kepada satu persen dari jumlah penduduk Tanah Laut kepada 3.500 sampel.
Meskipun diperkirakan akan berdampak pada peningkatan jumlah pasien COVID-19, bupati yakin, penurunan akan terjadi pada minggu kedua dan terjadi lonjakan angka kesembuhan drastis pada minggu ketiga, sehingga angka COVID-19 di Bumi Tuntung Pandang segera menurun.
"Besok kita akan konsolidasikan semua Puskesmas, para camat dan Tim Satgas Kecamatan, saya akan tekankan masalah tracing dan tracking, karena itu inti dari PPKM," pungkas Bupati.
Perpanjangan PPKM Level 4, Tanah Laut fokus dua tindakan utama
Rabu, 25 Agustus 2021 22:12 WIB
Resepsi pernikahan tolong selama dua minggu tidak ada di seluruh Kabupaten Tanah Laut,