Kepala Seksi Perikanan Budidaya Sri Yulia Rakhmawati di Amuntai, Minggu mengatakan, petani budidaya ikan kolam rawa di daerahnya yang memiliki sertifikasi cara budidaya ikan yang benar atau CBIB, juga belum mampu mendongkrak harga jual ikan budidaya tersebut.
"Harga ikan masih ditentukan pihak pengumpul dan belum ada asosiasi yang khusus memasarkan ikan budidaya tersebut, sehingga upaya masyarakat meningkatkan kualitas ikan budidaya ber-CBIB dengan yang tidak, masih sama saja," katanya.
Menurut Sri, hanya sedikit pengumpul atau tengkulak yang membeli ikan dari petani budidaya, sehingga petani kurang memiliki alternatif untuk menaikan harga jual ikan yang bersertifikat CBIB.
Yulia mengatakan, semestinya harga ikan hasil budidaya bersertifikat CBIB lebih mahal karena pemeliharaannya diperlakukan secara khusus.
Budidaya ikan yang sudah bersertifikat CBIB, kata Yulia, diarahkan untuk kelayakan konsumsi ikan, sehingga budidaya ikan melalui prosedur pemeliharaan kolam dan pemberian pakan yang sesuai dengan CBIB.
Dijelaskan, untuk mendapatkan sertifikat CBIB ini budidaya ikan kolam milik petani akan dinilai dari segi kebersihan kolam, jauh dari lokasi kandang ternak, WC dan tempat pembuangan sampah.
Juga dinilai segi administrasi pencacatan penggunaan pakan, kematian ikan, tidak menggunakan obat antibiotik dan lainnya.
"Sehingga ikan hasil budidaya kolam ber CBIB ini lebih layak konsumsi," tandas Yulia.
Namun demikian, tutur Yulia pihak pengepul besar tidak membedakan harga ikan antara petani bersertifikat CBIB dengan petani budidaya yang belum memiliki sertifikat ini.
Yulia menerangkan, nilai plus yang bisa diperoleh petani budidaya ikan ber-CBIB adalah bisa mengajukan permohonan bantuan bidang perikanan ke pemerintah pusat dan provinsi.
"Sebagian bantuan perikanan mensyaratkan petani budidaya ikan harus memiliki sertifikat CBIB," kata Yulia.
Nilai plus lain, lanjutnya bisa mengikuti Lomba Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) tingkat provinsi dan nasional.
Namun Yulia mengakui, tingkat pemahaman petani pembudidaya ikan kolam di Kabupaten HSU masih rendah.
"Rata-rata nilai petani kita `C` ketika mendapat penilaian dari Dinas Perikanan Provinsi Kalsel, namun 2015 sudah ada tiga pokdakan yang memperoleh nilai `B`," terangnya.
Dijelaskan, jika Pokdakan mendapat nilai `C` maka masa berlaku sertifikat CBIB milik mereka hanya dua tahun, sedangkan jika nilainya `B` maka masa berlakunya tiga tahun.
Jika masa berlaku sertifikat sudah habis, maka Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel akan menilai ulang untuk memperpanjang sertifikat sejumlah Pokdakan atas pengajuan permohonan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten HSU.
Yulia menambahkan, sertifikat CBIB hanya diberikan petani budidaya kolam ikan, sedangkan bagi petani budidaya keramba tidak diberikan.
"Sebab pada budidaya keramba tidak bisa dilakukan kontrol terhadap pakan ikan, kebersihan keramba dan lainnya karena berada pada arus sungai yang tidak bisa dikontrol untuk penilaian CBIB," tutur Yulia.
Padahal produksi Ikan melalui budidaya keramba jumlahnya lebih besar yakni sebanyak 10 ribu ton, sedangkan produksi Ikan budidaya kolam hanya sekitar 3 ribu ton.
Jenis ikan dibudidayakan melalui keramba, yakni Ikan patin, Taoman, Mas, Nila dan jenis ikam lainnya. Sementara pada budidaya kolam rawa didominasi Ikan Patin dan hanya sedikit Ikan Nila dan Mas.
Ia mengatakan untuk pemasaran jenis Ikan Patin di luar daerah juga kalah bersaing dari segi harga jual, karena di daerah lain ikan patin yang dijual petani bobotnya minimal satu kilogram atau lebih sehingga lebih mahal.
"Sedangkan bobot Ikan Patin yang dijual petani di HSU banyak bobotnya kurang satu kilogram," katanya.
Pewarta: Edy Abdillah: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.