Banjarbaru (ANTARA) - Instruksi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menjadi dasar penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang resmi diterapkan di Banjarbaru sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin, Senin mengatakan, penerapan PPKM diputuskan melalui pertemuan seluruh unsur Forkopimda pada, Ahad malam dituangkan dalam instruksi nomor 180/ /KUM/2021.
"Instruksi Forkopimda itu tentang pelaksanaan PPKM level IV periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mengacu pada penetapan KPC-PEN, arahan presiden dan hasil rapat Forkopimda Banjarbaru," ujarnya.
Berikut instruksi Forkopimda yang mengatur kegiatan masyarakat selama PPKM level IV dalam bentuk kebijakan beberapa sektor kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan yang berlaku sejak 26 Juli 2021.
Instruksi disampaikan kepada Kepala SKPD, pimpinan instansi vertikal dan instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh
adat, pimpinan perusahaan, pelaku usaha dan seluruh warga Banjarbaru.
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work Form Home (WFH), belajar mengajar daring/online, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan.
Termasuk kegiatan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work Frome Office (WFO).
Sektor kritikal energi kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional.
Kemudian, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat
sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal pekerja bekerja dari kantor wajib pakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1
shift, dengan penerapan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen wajib pakai masker dan menjaga jarak.
Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai pukul 20.00 WITA, tenant melayani food and baverage tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyediakan tempat duduk, hanya boleh take away pukul 20.00 WITA
Selain tempat terkait huruf a dan b tidak boleh beroperasi selama masa PPKM, untuk toko, tenant menjual bahan pokok buka sampai dengan
pukul 20.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan pakai masker dan menjaga jarak.
Pasar rakyat jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa wajib pakai masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa
dibuka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WITA.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai pukul 21.00 WITA wajib pakai masker, menjaga jarak,menyediakan tempat cuci tangan.
Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan, kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, hanya delivery/ take away dan tidak menerima
makan ditempat (dine-in) dan buka sampai pukul 20.00 WITA.
Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WITA maksimal pengunjung 50 persen wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
Tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng
serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak
mengadakan peribadatan/berjamaah atau diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level IV.
Masyarakat diimbau melakukan ibadah di fasilitas RT baik di masjid, langgar, mushola dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk shalat Jumat dilaksanakan di mushola warga setempat jamaah maksimal
30 persen dari kapasitas dan pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan prokes.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) ditutup untuk sementara.
Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan untuk sementara, tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang juga ditutup untuk sementara waktu.
Resepsi pernikahan dilarang, transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal,
taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen) dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pelaku perjalanan antarkota yang menggunakan transportasi jarak
jauh (pesawat, bis, mobil) harus menunjukan kartu vaksin ( minimal
vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan berlaku dan pemkot bersama TNI, POLRI dan instansi terkait melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin sesuai aturan protokol kesehatan.
Terakhir, jika terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat
melaporkan ke aplikasi "CANGKA" atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373.
Instruksi Forkopimda Banjarbaru itu ditandatangani Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin, Ketua DPRD Fadliansyah, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom, Kajari Andri Irawan dan Kepala Pengadilan Negeri Benny S.
Instruksi Forkopimda menjadi dasar penetapan PPKM level IV Banjarbaru
Senin, 26 Juli 2021 6:45 WIB