Barabai (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhons Lee Cs menangkap salah seorang warga Banjarmasin yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
"Sesuai KTP, tersangka berinisial AUR (31) seorang karyawan swasta, warga Jalan Banjar Permai I, Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas, Iptu Soebagio di Barabai, Sabtu.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada Senin (12/7) sekitar pukul 23.00 Wita, saat sembunyi di sebuah rumah di Jalan Surapati Komplek Mawar Blok G Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,73 gram beserta timbangan digital dan alat pengisapnya," kata Soebagio.
Ditambahkannya, barbuk tersebut disimpan pelaku dalam sebuah kaleng susu anak merk Lactogen. "Petugas juga mengamankan motor pelaku jenis Yamaha Mio Soul GT beserta uang hasil penjualan sebesar Rp350 ribu," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.
Baca juga: Video-TNI POLRI salurkan 300 bansos pada PPKM Mikro di Kabupaten HST
Baca juga: Pemkab HST bakal perketat pemberlakuan PPKM mikro tingkat Desa
Baca juga: Trend kasus COVID-19 meningkat drastis, HST tunda lagi pembelajaran tatap muka
Terlibat narkoba warga Banjarmasin ditangkap Polres HST
Minggu, 18 Juli 2021 7:52 WIB