Banjarmasin (ANTARA) - Penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021 - 2024 kembali "kisruh" atau dengan anggapan bermasalah.
Pantauan Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (13/7) melaporkan, kekisruhan dalam penerimaan calon anggota KPID itu dengan adanya somasi dari beberapa orang yang tidak lulus.
Mereka mengirim surat ke Ketua DPRD Kalsel meminta bertemu minimal dengan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan yang menangani uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menyatakan, pihaknya sudah berupaya seobjektif mungkin dalam memberikan penilaian saat uji kepatutan dan kelayakan.
"Namun nilai kelulusan itu secara akumulatif dari masing-masing anggota Komisi I secara tertutup, kemudian dibagi rata. Itulah hasil kelulusan," ujar mantan Ketua KPID Kalsel tersebut.
Mengenai adanya gugutan atas hasil penilaian atau kelulusan calon anggota KPID Kalsel 2021 - 2024, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menanggapi secara diplomatis.
"Ibarat seorang perempuan cantik, yang membilang atau menilai cantik kan orang lain bukan diri sendiri," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
"Namun kalau mereka mau membawa ke jalur hukum, kami tidak bisa menghalang-halangi. Sedangkan mereka minta waktu untuk bertemu, karena berbagai kesibukan belum bisa menerima," demikian Suripno Sumas.
Sebelumnya Ketua DPRD Kalsel H (HC) H Supian HK SH MH menyatakan, keputusan/penetapan calon anggota KPID provinsinya periode 2021 - 2024 sudah final, karena pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka yang mendaftar untuk menjadi anggota KPID Kalsel tersebut lebih 60 orang. Namun sesudah melalui tahapan seleksi/tes tinggal 14 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan," lanjutnya.
"Sesuai ketentuan, dari 14 orang tersebut hanya tujuh diantaranya sebagai anggota KPID Kalsel 2021 - 2024, selebihnya pengganti antarwaktu," demikian Supian HK.
Ketujuh orang yang lulus atau menjadi anggota KPID Kalsel nanti masing-masing Dr Ir Muhammad Farid Soufisn MS, Azhari Fadli SPdI, Drs H Gusti Burhanuddin MSi, Rozy Maulana SH, Nazaruddin Irwan SEI, Analisa SE, MAK dan Fadli Rizki SSosI.
Sebelumnya lagi atau untuk KPID Kalsel periode 2017 - 2020 yang ketika itu pemerintah provinsi (Pemprov) setempat memperpanjang periodesasi yang ada hingga terpilih anggota KPID provinsi tersebut, 2021 - 2024.
Karena waktu itu Pengadilan memenangkan atau mengabulkan permohonan para penggugat masing-masing Amanul Yakin Anang H, Wawan Wirawan SPdI (kini alm), Marliyana, dan Drs Guperan Sahyar Gani.
Sedangkan tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan 30 Juli 2018 ketika itu Ketua DPRD Kalsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, serta Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel.
"Akankah hal itu terulang," tanya seorang pengamat lembaga penyiaran di Banjarmasin Syahahadjar yang juga pernah aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Kalsel tersebut.
Ia memperkirakan, munculnya kisruh tersebut karena ada sesuatu yang kurang beres/kurang benar yang semestinya tidak perlu terjadi.
"Mungkin hal itu karena ada muatan-muatan politik. Muatan politik itu wajar, tapi kalau terlalu kental muatan politiknya bisa menimbulkan masalah atau sebab faktor X," ujarnya.
"Semoga KPID Kalsel bukan sebagai 'ladang usaha' sehingga terkesan jadi rebutan dan ada permainan, kemudian menimbulkan kekisruhan," demikian Syahahadjar.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.