Oleh karenanya, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengubah jadwal kegiatan mereka pada Mei 2021 dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Syaripuddin SE MAP di Banjarmasin, Rabu.
Pimpinan rapat menerangkan, perubahan jadwal tersebut sehubungan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun Anggaran 2020.
Sebagaimana isi surat BPK RI tersebut meminta penjadwalan penyerahan LHP terhadap LKPD Kalsel 2020 pada 27 Mei 2021.
"Dengan adanya rencana penyerahan LHP sehingga memerlukan perubahan jadwal kegiatan DPRD Kalsel pada Mei 2021 yang harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujarnya didampingi Wakil Ketua Dewan tersebut, Hj Mariana SAB MM.
Pasalnya dalam kegiatan Dewan Mei 2021 hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel April lalu belum/tidak menjadwalkan penyerahan LHP BPK, demikian Syaripuddin.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.