Paringin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, bakal memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang membolos saat masuk pertama setelah Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setdakab Balangan Anwar Hadi di Paringin, Selasa mengatakan, beberapa data yang dikumpulkan dari SKPD yang disidak pada Senin (17/5), ditemukan sebanyak 139 orang tidak masuk kantor dari 574 orang yang menjadi sampel absensi.
"Dari lima SKPD yang menjadi sampel, menunjukkan tingkat kehadiran ASN adalah 75,78% atau 435 orang dan tidak hadir 24,22% atau 139 orang" katanya.
Berdasarkan keterangan, tambah dia, para ASN yang tidak masuk tersebut beralasan tugas luar, sakit dan tanpa kabar.
Dari data yang terkumpul di bagian organisasi hingga Selasa siang, ASN yang tidak masuk kantor yaitu, tanpa keterangan 95 orang, tugas luar sebanyak 18 orang, sakit tujuh orang, izin 11 orang, cuti dua orang dan lepas dinas enam orang.
"Terhadap para ASN yang tidak masuk tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Rencananya Rabu (19/5) akan dilakukan rapat bersama tim disiplin untuk memastikan sanksi apa yang akan diberikan," katanya.
Hadi mengungkapkan, mengacu pada peraturan, pihak organisasi akan menyurati kepala SKPD terkait ASN yang melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, kepala SKPD akan melaporkan ke bagian organisasi sanksi apa yang akan diterapkan kepada yang bersangkutan.
Pemkab Balangan bakal berikan sanksi tegas ASN bolos kerja
Selasa, 18 Mei 2021 17:33 WIB