"Ada penumpang terlihat mencurigakan dan setelah diinterogasi bahwa yang bersangkutan memang bukan kernetnya, ngakunya bawa barang. Setelah dicek yang bersangkutan adalah penumpang di kendaraan itu. Akhirnya dari posko terpadu menyarankan untuk dikembalikan (ke Sumbawa, red.)," kata Danpos TNI AL Candidasa Letda Laut. Ketut Yasa saat ditemui di Pelabuhan Padangbai, Bali, Kamis.
Ia mengatakan setelah melalui proses interogasi diperoleh hasil kalau pernyataan dari penumpang dan sopir truk berbeda. Setelah dikoordinasikan ternyata penumpang tersebut dititipkan oleh atasan perusahaan ekspedisi untuk ikut bersama truk barang itu.
Pelanggaran kedua, bahwa penumpang tersebut tidak membawa surat tes cepat antigen, sesuai dengan persyaratan perjalanan lintas provinsi.
"Truk barang ini ke Denpasar terus lanjut ke Banyuwangi, dan penumpang ini asalnya dari Banyuwangi. Kalau dilihat dia bawa barang-barang pribadi (Untuk mudik, red.). Keputusan bersama dipulangkan kembali ke sana," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari penumpang itu kalau sebelumnya ia bekerja di Sumbawa, NTB dan akan pulang kampung ke Banyuwangi.
"Kami tidak sembarang mengembalikan penumpang pasti kami interogasikan dulu. Jangan sampai ketika lolos di sini malah ditemukan di sekat-sekat lain," katanya.
"Kami tidak sembarang mengembalikan penumpang pasti kami interogasikan dulu. Jangan sampai ketika lolos di sini malah ditemukan di sekat-sekat lain," katanya.
Kepala Pos Pelayanan Terpadu Padangbai AKP I Made Dwi Susila menambahkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penumpang tersebut di antaranya berencana mudik meski dilarang, tidak membawa surat tes cepat antigen, tidak masuk dalam syarat ketentuan khusus dan menumpang dalam truk barang.
"Mungkin ini dia mau pulang dari Sumbawa ke Banyuwangi, ada truk barang mau ke sana ya kesempatan ini dia manfaatkan. Truk ini adalah truk barang ekspedisi tapi penumpang ini mengaku kerja sebagai pedagang ikan hias," katanya.