Tanjung (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan tiga tersangka pemilik sabu - sabu di Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Kamis (22/4).
Masing - masing JS (35) alias Edo warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, MR (28) alias Zuki warga Desa Tanta Kecamatan Tanta dan MN (23) alias Acoy warga Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
"Dari para tersangka kita menyita satu bungkus sabu - sabu seberat 1,14 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.
Termasuk mengamankan barang bukti berupa satu bilah pipet kaca yang berisi sisa sabu, satu unit bong dari botol kecil plastik dan dua HP berbagai macam merek.
Penangkapan para tersangka yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo berawal dari informasi dugaan transaksi narkoba disebuah bengkel di Desa Sei Pimping.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita petugas menangkap mereka bertiga yang sedang berada dibengkel dan hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu - sabu yang disimpan dalam mainan plastik yang dibungkus lakban hitam.
"Sabu yang tersimpan dalam mainan diletakan di sparepart kendaraan," jelas Sutargo.
Sedangkan satu buah pipet kaca yang berisi sisa sabu - sabu diletakan di atas karung.
Pengakuan tersangka MR sabu miliknya dan juga pipet kaca yang berisi sisa serbuk haram telah habis dikonsumsi bersama.
Satresnarkoba Polres Tabalong amankan tiga tersangka sabu
Jumat, 23 April 2021 11:12 WIB