Banjarbaru (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah memimpin penertiban bangunan yang dijadikan tempat berjualan dan tempat tinggal di tepi Jalan Trikora karena melanggar aturan dibangun di jalur hijau.
"Bangunan yang dijadikan tempat berjualan atau warung berada di jalur hijau yang merupakan Ruang Terbuka Hijau sehingga dibongkar agar tidak merusak pemandangan," ujar sekda usai penertiban bangunan.
Menurut sekda, bangunan yang sudah didirikan terutama di seberang Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru bukan sekedar warung tetapi sudah dijadikan tempat tinggal dibuktikan dengan adanya toilet dan sumur.
Ditekankan, bangunan liar tanpa izin itu tidak bisa dibiarkan karena selain melanggar aturan juga bisa dijadikan dalih sebagai tempat tinggal sehingga akan sulit dibongkar terutama jika semakin banyak penghuninya.
"Makanya, kami bersikap tegas dan membongkar seluruh bangunan yang berdiri ditempat itu sehingga tidak ada lagi aktivitas baik berjualan maupun aktivitas lain yang hanya memberi keuntungan bagi oknum," ungkapnya.
Ditekankan, pihaknya sudah memberi peringatan kepada mereka yang sudah mendirikan bangunan di sepanjang Jalan Trikora mulai dari pertigaan Mistar Cokrokusumo hingga Jalan Trikora jurusan Pelaihari, Tanah Laut.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada mereka yang membangun di sepanjang tepi Jalan Trikora terutama terhadap bangunan tidak berizin dan melanggar aturan. Jika tetap bertahan akan kami bongkar," katanya.
Dikatakan, bangunan liar sepanjang tepi ruas Jalan Trikora dilarang karena merupakan ruang terbuka hijau kecuali bangunan yang memiliki izin sebagai tempat tinggal dan tempat usaha yang dibangun sesuai ketentuan.
Sekda pimpin pembongkaran bangunan di tepi Jalan Trikora
Jumat, 9 April 2021 21:11 WIB