Barabai (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HST pada rapat paripurna tiga raperda di Gedung DPRD setempat, Rabu (10/3).
Raperda itu tentang Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal.
Bupati H Aulia Oktafiandi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Nasdem, fraksi Partai Golongan Karya, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Bintang Persatuan Indonesia Perjuanngan serta fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi, saran dan dukungan atas pengajuan tiga buah raperda yang telah disampaikan," katanya.
"Dalam pandangan umum fraksi pada prinsipnya sama dengan pemerintah daerah, bahwa pengajuan Raperda dimaksudkan sebagai bentuk ketaatan kita dalam menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang secara delegatif memerintahkan kita untuk membuat peraturan daerah," katanya.
Juga sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan payung hukum ataupun pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai daerah otonom dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, Kesepahaman dan kesamaan pendapat antara DPRD dengan pemerintah daerah terhadap penyampaian Raperda ini menunjukkan adanya sinergitas dan kerja sama yang baik antara kedua belah pihak, dan ini merupakan modal yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Terkait dengan tanggapan semua fraksi terhadap raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, pemerintah daerah sangat sependapat dengan semua fraksi.
"Hal Ini harus kita laksanakan secepatnya, mengingat pada Tahun 2020 seharusnya di HST melaksanakan pemilihan Pembakal/Kepala Desa serentak.Akan tetapi karena adanya COVID-19, pelaksanaan pemilihan pembakal itu harus di tunda ke tahun 2021," katanya.
"Selamat bekerja semoga apa yang kita, sedang dan akan kita lakukan bernilai ibadah dan diberi pahala yang berlipat ganda," tutupnya.
Berikut jawaban Bupati HST terhadap pandangan umum fraksi DPRD
Jumat, 12 Maret 2021 19:06 WIB