Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengumpulkan alat bukti tambahan dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 dengan berangkat ke Jawa Timur.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Jumat mengatakan alat bukti tambahan itu dikumpulkan dengan menjalankan serangkaian pemeriksaan.
"Agendanya itu ya seperti cek gudang produsen jagungnya dan periksa BPSB-P (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian) Jawa Timur," ucap Dedi.
Terkait dengan pemeriksaan tersangka, Dedi mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.
"Tersangka belum (diperiksa). Mungkin nanti sepulang-nya tim dari Jawa Timur," ujarnya.
Meskipun demikian, dia memastikan penyidikan yang kini telah menetapkan empat tersangka itu terus menunjukkan progres.
"Jadi kemungkinan penanganan kasus ini akan ada pengembangan lagi," ucap dia.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan empat tersangka. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW, dan dua direktur pelaksana proyek, berinisial LIH dan AP.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik memastikan bahwa perbuatan para pelaku telah menyebabkan munculnya kerugian negara yang cukup besar.
Meskipun statusnya masih menunggu hasil audit resmi dari ahli penghitungan kerugian negara. Namun dari hasil hitungan mandiri penyidik, telah ditemukan nilai kerugian yang nilainya mencapai Rp15,45 miliar.
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.
Dalam rincian-nya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar.
Karena itu ke empat tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budi daya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaan-nya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Giat penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar, PT. SAM menyalurkan benih jagung ke petani sebanyak 480 ton. Untuk tahap kedua dengan nilai pengadaan Rp31 miliar, PT. WBS menyalurkan 849 ton benih jagung.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Munculnya temuan itu sebelumnya menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Penyidik kumpulkan alat bukti korupsi jagung ke Jawa Timur
Jumat, 5 Maret 2021 15:01 WIB