Tanjung (ANTARA) -
Kepolisian Resort Tabalong memusnahkan barang bukti berupa empat bungkus plastik sabu - sabu seberat 20,28 gram, Rabu (3/2).
Pemusnahan barang bukti oleh Satuan Resnarkoba Polres Tabalong disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri , Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, penasehat hukum serta tersangka pemilik barang bukti.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka RD warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
"Tersangka RD kita tangkap pada Selasa (5/1) malam, di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak," jelas Muchdori.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama dengan cara di blender dan dibuang ke septic tank.
Muchdori menyampaikan pemusnahan ini agar barang bukti tidak disalah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polres Tabalong musnahkan barbuk 20,28 gram sabu - sabu
Rabu, 3 Februari 2021 17:16 WIB