Banjarmasin (ANTARA) - Polisi menindak tambang batubara ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang beroperasi tanpa izin di area milik kuasa pertambangan (KP) PT Anzawara Satria di Desa Angsana RT 06, Kecamatan Angsana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas AKP H. I Made Rasa membenarkan penindakan tersebut yang dilakukan Polsek Angsana.
"Petugas menyita satu unit doser komatsu tipe D85SS dan satu unit exsavator merk komatsu PC 200 warna kuning di lokasi," terang dia di Batulicin, Selasa.
Kegiatan ilegal tersebut diketahui saat pihak perusahaan menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di area miliknya pada Senin (28/12) siang.
Hasil pengecekan pihak perusahaan terhadap pelaku mengaku melakukan penambangan atas perintah dari H Arsyad dengan menggunakan alat doser sebanyak 1 satu unit dan 1 unit exsavator.
"Operator alat berat sudah diamankan dan dimintai keterangan guna proses hukum selanjutnya," beber Made.
Dia menegaskan kembali jika Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel menindak tegas setiap pelaku tambang ilegal yang dapat merugikan negara serta dampak kerusakan lingkungan.
Tersangka dalam kasus ini bakal dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Polisi tindak tambang batubara ilegal di Angsana, Tanah Bumbu
Selasa, 29 Desember 2020 19:17 WIB
Petugas menyita satu unit doser komatsu tipe D85SS dan satu unit exsavator merk komatsu PC 200 warna kuning di lokasi,