Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) berpendapat, kemenangan Paslon H Sahbirin Noor - H Muhidin dengan singkatan "BirinMu" pada pemilihan gubernur atau Pilkada Tahun 2020 adalah kemenangan rakyat provinsi setempat.
Pendapat itu dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dr (HC) H Supian HK SH MH dan Korbid Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi S.Sos dalam keterangan pers di Banjarmasin, Selasa (29/12) sore.
"Kemenangan BirinMu itu berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel," ujar kedua politikus senior Partai Golkar tersebut setelah kembali dari Jakarta memantau gugatan Paslon H Denny Indrayana - H Defri Derajat dengan singkatan H2D nomor urut dua (2) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Puar menyatakan bersyukur karena rakyat Kalsel masih menginginkan Paman Birin (sapaan akrab lain terhadap Sahbirin) memimpin daerah ini, terbukti dengan jumlah pemilih terbanyak pada Pilkada 2020.
Oleh karenanya dia berharap jangan ada pihak-pihak yang mencoba memplenter hasil Pilkada 2020 sehingga menimbulkan opini kurang sehat dan memancing kembali emosional warga masyarakat, yang pada gilirannya menjadikan daerah Kalsel tidak kondusif.
Mengenai kehadiran atau pantauan DPD Partai Golkar Kalsel ke MK, Supian HK menyatakan, sebagai partai politik (Parpol) pengusung BirinMu nomor urut satu (1) berkewajiban memberikan dukungan, baik secara moril maupun materil.
Sementara Puar optimistis jagoannya Paslon nomor urut (1) akan memenangkan gugatan nomor urut (2) di MK. "Karena kewenangan MK hanya berkaitan selisih perolehan suara pada Pilkada 2020 yang pencoblosannya 9 Desember lalu," katanya.
Sedangkan masalah lain yang mungkin menjadi materi gugatan Paslon nomor (2) bukan kewenangan MK, maka kemungkinan besar pula MK akan menolak gugatan tersebut, lanjut mantan anggota DPRD Kalsel itu.
Dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, Supian HK mengungkapkan, Paslon nomor (2) membawa banyak "bukti-bukti" ke MK terkait sengketa Pilkada 2020.
Namun menurut Supian HK yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel itu, bukti-bukti yang dibawa Paslon nomor (2) ke MK tersebut tidak relevan seperti kemasan Aqua berstiker Paman Birin.
"Padahal aqua kemasan berstiker Paman Birin itu yang digunakan ketika kampanye periode pertama bersama H Rudy Resnawan (sebagai Wagub setempat)," demikian Supian HK.
Pada jumpa pers tersebut hadir pula Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golkar Kalsel H Fitri Rifani SH MH dan fungsionaris parpol itu yang sama-sama habis memantau ke MK dari Jakarta.
Golkar : kemenangan Paslon "BirinMu" kemenangan rakyat Kalsel
Selasa, 29 Desember 2020 18:26 WIB