Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Semua perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor:24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2013 mengenai perubahan peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tanah Bumbu Abdul Haris didampingi Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Achmad Raihani di Batulicin, Sabtu.
Program BPJS, kata dia, bertujuan memberikan jaminan kepada tenaga kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan program pensiun.
Ia menjelaskan dengan jaminan tersebut, karyawan bisa tenang dan lebih fokus untuk bekerja memajukan perusahaan.
"Mereka tidak lagi ragu apabila terjadi sesuai pada dirinya," katanya.
Dia menerangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan program pensiun.
Untuk menjudi peserta BPJS ketenagakerjaan, katanya, mereka bisa mendaftarkan diri di Kantor BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Tanah Bumbu tercatat 2.500 perusahaan, akan tetapi masih banyak yang belum mendaftarkan karyawanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban, katanya, akan terkena sanksi administrasi, berupa teguran tertulis dan sanksi pidana paling lama delapan tahun penjara dan perdata paling banyak Rp1 miliar.
Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Ke BPJS
Sabtu, 8 November 2014 12:00 WIB
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor:24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2013 mengenai perubahan peraturan pemerintah tentang