Tanjung, (AntaranewsKalsel) - Kepala Seksi Inventarisasi dan Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, Harlina Herawati mengatakan, ttim dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan wilayah V Banjarbaru telah melakukan verifikasi 28 desa yang diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan.
"Sebagai tindaklanjut usulan pelepasan kawasan oleh Pemkab Tabalong ke Kementerian Kehutanan maka BPKH wilayah V Banjarbaru melakukan verifikasi 28 desa yang layak `enclave` bersama tim dinas kehutanan," kata Harlina di Tanjung, Minggu.
Kegiatan verifikasi terkait pengumpulan data atau informasi desa-desa yang berada dalam kawasan hutan yang layak untuk "enclave" termasuk pengambilan data pendukung seperti kehidupan sosial masyarakat, fasilitas umum yang tersedia dan penegasan batas wilayah.
Verifikasi 28 desa untuk usulan "enclave" tersebar di enam kecamatan, yakni Bintang Ara, Muara Uya, Jaro, Haruai, Upau dan Murung Pudak dengan total luas kawasan hutan mencapai 9.234,9 hektare.
"Dari total luas kawasan hutan yang diusulkan `enclave` 9.234,9 hektare atau 3,8 persen dari seluruh luas kawasan hutan di Tabalong terdapat sarana dan prasana umum," katanya.
Sarana dan prasarana umum yang juga diusulkan "enclave" mencakup jalan nasional 7,6 kilometer, jalan kabupaten 5,8 kilometer, jalan desa 140,35 kilometer dan jalan tani 67,5 kilometer.
"Termasuk sarana desa seperti kantor kepala desa, tempat ibadah, pasar, sekolah hingga sawah seluas 643,56 hektare," katanya.
Sementara itu, dari 28 desa yang diusulkan "enclave" terbanyak berada di kecamatan Jaro dan Muara Uya masing-masing sebanyak 8 desa.
Di Kecamatan Jaro, 8 desa yang layak enclave yakni Desa Garagata, Desa Jaro, Desa Solan, Desa Nalui, Desa Muang, Desa Teratau, Desa Purui dan Desa Lano.
Sedangkan di Kecamatan Muara Uya meliputi Desa Salikung, Desa Kumap, Desa Binjai, Desa Santuun, Desa Uwie, Desa Mangkupum, Desa Kampung Baru dan Desa Lumbang.
Tim BPKH Verifikasi 28 Desa Di Tabalong
Minggu, 12 Oktober 2014 19:03 WIB