Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menyita 19,73 gram sabu-sabu hingga menjebloskan dua pemuda ke penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan tersangka MS (26) dan MY (24) ditangkap di Gang Samadi Ilham Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin.
Polisi yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat 19,73 gram.
"Kami juga temukan dua buah timbangan digital dan plastik klip serta sendok sabu-sabu di rumah MS yang menguatkan keduanya sebagai pengedar," tandas Iwan mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.
19,73 gram sabu-sabu jebloskan dua pemuda ke penjara
Sabtu, 31 Oktober 2020 21:28 WIB
Kami juga temukan dua buah timbangan digital dan plastik klip serta sendok sabu-sabu di rumah MS yang menguatkan keduanya sebagai pengedar,