Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani menyatakan mendukung sepenuhnya pemekaran Kambatanglima menjadi kebupaten berdiri sendiri memisahkan diri dari Kabupaten Kotabaru.
Dukungan wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VI/Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru atau kabupaten paling timur provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut saat melakukan reses melalui WA-nya, Jumat.
Pernyataan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu menanggapi aspirasi masyarakat Kambatanglima yang merupakan gabungan 12 wilayah kecamatan di daratan Kabupaten Kotabaru atau daratan Pulau Kalimantan (ibu kota kabupaten Kotabaru berada di Pulau Laut/terpisah Selat Pulau Laut).
Dari hasil aspirasi yang dia dengar dari titik desa pertama hingga desa terakhir, Paman Yani menyatakan mendukung 100 persen pemekaran kabupaten baru pada 12 kecamatan di "Bumi Sai-jaan" Kotabaru itu.
"Sangat mendukung sekali, optimisme saya 100 persen, bahkan, kita harus menjadi raja di banua sendiri. Dengan adanya pemekaran yang diberi nama Kambatanglima kita berharap pembangunan segera cepat berkembang," ujarnya.
Perkembangan itu, baik dari sisi kesejahteraan, potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusianya (SDM) juga kita harapkan besar nanti, lanjutnya seraya menambahkan, kepentingan permintaan pemekaran kabupaten baru tersebut semata-mata hanya untuk rakyat.
Menurut anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu, aspirasi masyarakat Kambatanglima atau wilayah utara Kotabaru yang berbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut cukup beralasan ingin menjadi kebupaten berdiri sendiri.
Oleh karena itu, walau dalam proses , maka siapapun nanti yang menjadi Bupati Kotabaru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 juga harus mendukung aspirasi masyarakat Kambatanglima tersebut, demikian Paman Yani.
Sementa itu, beberapa Kepala Desa (Kades) dan aparat pemerintahan desa berserta masyarakatnya bertekad ingin memekarkan kabupaten paling timur Kalsel tersebut menjadi dua yaitu Kotabaru dan Kabupaten Kambatanglima nantinya dan mereka menyatakan siap.
Sebagaimana penuturan Kades Bepara Suparmansyah, bertekad untuk memekarkan dan sudah sangat siap menjadikan Kabupaten Kambatanglima yang berdiri sendiri atau berpisah dengan Kotabaru.
Alasannya akses jalan dan infrastruktur di wilayah Kambatanglima tidak tersentuh sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
Pasalnya jarak cukup jauh dan membutuhkan waktu lama untuk bisa mencapai ke pusat kota Kabupaten Kotabaru, maka salah satu upaya agar infrastruktur lebih cepat berkembang harus ada pemekaran wilayah, ujarnya usai mengikuti reses anggota Komisi II DPRD Kalsel Paman Yani di Balai Desa Bepara Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru.
Pendapat atau aspirasi senada juga dari Kepala Dusun Desa Manunggul Lama Harlianus Tatah seraya menambahkan dengan adanya pemekaran wilayah atau kabupaten baru, secara otomatis pihaknya bersyukur bisa menghemat tenaga dan mengefesiensi pengeluaran mereka mengingat Kambatanglima tidak lagi menempuh jarak jauh seperti ke Kotabaru.
"Yang kami pikirkan, untuk mengurus berkas atau urusan lainnya kalau sudah pemekaran lebih mudah dan tidak jauh lagi seperti di perkotaan (Kotabaru) yang hampir menempuh enam jam perjalanan sehingga membuat kami harus menginap disana," tuturnya.
"Selain itu, wilayah yang meliputi industri, perdagangan, pelabuhan, perikanan, hingga perkebunan dan peternakan pun sepenuhnya telah kami siapkan. Yang pasti semuanya sudah kita blok sehingga seluruh sektor sesuai tempat dipastikan terpenuhi semua," demikian Harlianus.
Pada kesempatan yang sama, Kades Manunggul Lama Usman juga berharap, dari beberapa sektor paparab Kepala Dusunnya tersebut bisa menggerakkan pemulihan sektor perekonomian masyarakat yang ikut dalam proses pemekaran di wilayah Kabupaten Kotabaru.
"Hal yan mendasari pemekaran untuk Kambatanglima salah satunya masalah jarak. Apabila berhasil dipecah menjadi kabupaten baru, maka akses layanan hingga peningkatan ekonomi masyarakat lebih mudah lagi," tegas Usman.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel masa reses anggota legislatif tingkat provinsi periode 2019 - 2024 tersebut untuk menemui konstituennya sejak 27 Oktober lalu selama lima hari.
Anggota DPRD Kalsel Paman Yani dukung pemekaran Kambatanglima Kotabaru
Jumat, 30 Oktober 2020 19:29 WIB