Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengungkap peredaran sabu-sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, dua tersangka ditangkap berinisial AK (44) dan MI (22) pada Selasa (6/10) ketika bertransaksi sabu-sabu.
"Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 4,93 gram kami temukan," terang dia di Banjarmasin, Minggu.
Terungkapnya peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Laut itu bermula dari informasi akan adanya rencana transaksi penjualan sabu-sabu oleh seorang pria.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu di tangan mereka.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Iwan mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.
Polda Kalsel ungkap peredaran sabu-sabu di Desa Gunung Raja
Minggu, 11 Oktober 2020 18:01 WIB
Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 4,93 gram kami temukan