Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK akan menkonsultasikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dengan Sekretariat Kepresidenan Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam kaitan konsultasi tersebut, wakil rakyat Kalsel bergelar sarjana hukum, magister hukum serta mendapat gelar doktor kehormatan itu segera berangkat ke Jakarta atau Ibu Kota Negara RI itu, Kamis sore.
"Kita perlu menkonsultasikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI agar undang-undang tersebut bisa jalan, namun tidak menimbulkan permasalahan mendasar bagi pekerja/buruh," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut sebelum berangkat ke Jakarta.
"Kita ke Sekretariat Kepresidenan RI itu sekaligus menyampaikan pernyataan pengunjukrasa dari massa mahasiswa dan buruh di Banjarmasin yang mempermasalahkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI," demikian Supian HK.
Kepergian Ketua DPRD Kalsel ke Sekretariat Kepresidenan di Jakarta itu disertai Ketua Komisi IV Bidang Kesra lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut yang juga membidangi ketenagakerjaan HM Lutfi Saifuddin dari Partai Gerindra, serta Kabag Persidangan Muhammad Jaini.
Selain itu, turut menyertai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat, H Sugiannor Bach, serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel konsultasikan RUU Omnibus Law ke Jakarta
Kamis, 8 Oktober 2020 14:50 WIB