Banjarmasin (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin gelar Rapat Persiapan Penentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, di Aula TP PKK Kota Banjarmasin.
Rapat tersebut, dihadiri oleh Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin H Kasman, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Ketua KPU Banjarmasin, dan unsur lainnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin H Kasman mengatakan, rapat ini digelar untuk menentukan dan meyepakati dilokasi mana saja APK Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang boleh dipasang dan yang tidak boleh dipasangi APK di Kota Banjarmasin yang terbagi dalam 5 Kecamatan dan 52 Kelurahan.
"Jadi Badan Kesbangpol hanya memberikan izin pemasangan APK sesuai dengan titik yang sudah disepakati. Maka dari itu hari ini diadakan rapat persiapan untuk menyepakati titik-titik tersebut," ucap H Kasman, dilaporkan Kamis
Lanjutnya H Kasman menyampaikan, yang sudah jelas dilarang untuk memasang APK adalah sesuai Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 yang sudah memang melarang APK di pasang di depan kantor pemerintahan dan beberapa tempat lainnya.
"Contohnya didepan Kantor Pemerintahan, kantor camat, lurah. Kemudian sekolah,dan tempat ibadah. Itulah yang sudah jelas dilarang dalam perwali," tegasnya.
Oleh sebab itu, ditekankan H Kasman bahwa yang dibahas dalam rapat itu diluar dari Perwali tersebut yang nantinya akan di bicarakan untuk menentukan titik-titik pemasangan APK. "Jadi kami hanya memberikan ijin pemasangan dari yang sudah disepakati. Diluar pada itu ada, maka akan dilakukan tindakan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, karena diluar dari kesepakatan," tukasnya.
Sementara itu, Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengharapkan, pemasangan APK jangan sampai merusak keindahan kota apalagi sampai merusak infrastruktur terutama jangan sampai membahayakan keselamatan. Maka dari itu sangat penting menurutnya jika penentuan pemasangan APK ini di koordinasikan dengan baik oleh seluruh pihak yang terkait. Tidak hanya dari tiga pilar Pemerintah TNI dan Polri, namuan juga harus berkoordinasi ke perusahaan seperti PLN dan PDAM.
"Jangan sampai merusak taman-taman kota apalagi sampai mengganggu median jalan dan sampai memakan hak pengguna jalan. Pemasangan juga harus memperhatikan keamanannya, misalnya jangan sampai terkena kabel milik PLN maupun yang ada didalam tanah seperti pipa-pipa milik PDAM," himbaunya.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar menyebutkan, tempat cagar budaya yang ada di Banjarmasin nanti akan dimasukkan kedalam titik-titik yang dikecualikan untuk dipasangi APK.
"Seperti Kubah Basirih, Makam Sultan Suriansyah dan lain-lain. Hal itu sudah disepakati. Hal itu dilakukan agar kita bisa bersama-sama menjaga warisan budaya jangan sampai menjadi kepentingan-kepentingan politik," tutupnya.
Kesbangpol : APK Pilkada jangan sampai rusak keindahan Kota Banjarmasin
Kamis, 1 Oktober 2020 6:13 WIB