Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengamankan sebanyak 58 paket sabu-sabu di tangan dua tersangka yang merupakan warga Desa Palajau Kecamatan Pandawan, Selasa (29/9).
Tersangka pertama berinisial HR (33) yang merupakan seorangan laki-laki warga Desa Palajau. Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 57 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 gram.
Tersangka kedua berinisial CG (39) yang juga merupakan warga Desa Palajau, Kecamatan Pandawan. Saat dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram.
Kapolres HST AKBP, Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Polres HST berhasil amankan 58 paket sabu dari dua tersangka warga Palajau
Rabu, 30 September 2020 15:56 WIB