Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penerapan standar pengobatan pasien COVID-19 di rumah sakit-rumah sakit.
"Saya tadi malam mendapatkan laporan dari Wakil Ketua Komite dan juga dari Menteri Kesehatan bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan mengacu kepada standar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan baik itu di ICU, di ruang isolasi, maupun di wisma karantina, ini penting sekali," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
"Kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi," kata Presiden dalam rapat terbatas via telekonferensi video mengenai penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Presiden : Pembatasan sosial berskala mikro berulang lebih efektif
Presiden mengutip data kasus COVID-19 per 27 September 2020 yang menunjukkan rata-rata kasus aktif di Indonesia sebanyak 22,46 persen.
"Ini sedikit lebih rendah dari pada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi," katanya.
Jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2020, ia mengatakan, angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia kini juga menurun menjadi 3,77 persen dari 4,33 persen.
"Kalau kita bandingkan dengan rata-rata kematian dunia kita masih sedikit lebih tinggi karena rata-rata kematian dunia mencapai 3,01 persen. Ini menjadi tugas kita bersama untuk menekan lagi agar rata-rata kematian di negara kita bisa terus menurun," kata Presiden.
Baca juga: Presiden menegaskan perlu kesetaraan akses vaksin COVID-19 di Sidang PBB
Sementara itu, angka kesembuhan pasien COVID-19 di Indonesia rata-rata 73,76 persen, masih lebih rendah dibandingkan dengan angka kesembuhan di dunia yang rata-rata 73,85 persen.
Hingga Minggu (27/9) jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Indonesia mencapai 275.213 orang. Menurut data pemerintah, ada 203.014 pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona tipe baru dan 10.386 orang yang meninggal dunia karena penyakit tersebut.
Presiden menginstruksikan penerapan standar pengobatan pasien COVID-19
Senin, 28 September 2020 12:46 WIB