Banjarmasin (ANTARA) - Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sababa Atmojo SIK MH mengajak seluruh masyarakat di kota ini untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami terus melakukan penegakan protokol kesehatan dan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin ini," ucapnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia,, selain memberikan edukasi dan sosialisasi terkait COVID-19 kepada masyarakat, penegakan disiplin juga dilakukan.
Pada Jumat (18/9) pukul 09.00-10.00 WITA Polresta Banjarmasin bersama personel gabungan dari TNI dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.
Dalam operasi yang digelar di Jalan A Yani Km 2 tepatnya di Halaman Kantor RRI Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur itu petugas mendapati beberapa warga yang belum mematuhi protokol kesehatan.
Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sesuai perwali sebanyak tujuh orang.
Sanksi yang diberikan di antaranya sanksi sosial sebanyak lima orang membersihkan fasilitas umum dan sanksi denda perorangan sebanyak dua orang dengan jumlah Rp200.000.
"Kami harapkan masyarakat bisa disiplin untuk selalu memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, dan hindari kerumunan," ujar Wakapolresta Banjarmasin yang memimpin pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 itu.
Perwira lulusan Akpol 99 itu juga menegaskan, penggunaan masker yang benar dan sesuai standar kesehatan sangat penting karena efektif mencegah penularan COVID-19, bisa mencapai 80 hingga 90 persen.
"Masyarakat adalah kuncinya, jika masyarakat sadar mematuhi protokol kesehatan maka rantai penyebaran COVID-19 bisa segera diputus," tutur perwira yang pernah menjabat Kapolres Hulu Sungai Tengah itu.
Wakapolresta Banjarmasin ajak masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan
Jumat, 18 September 2020 16:16 WIB