Barabai (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap dua Kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan dua orang bersaudara kakak beradik di Desa Pajukangan Kecamatan Barabai, Rabu (2/9).
Tersangka pertama adalah berinisial MH (42) dan tersangka kedua merupakan kakanya berinisial MS (50). Keduanya merupakan seorang pengedar sabu-sabu yang ditangkap di rumahnya.
Barang bukti dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,48 gram ditemukan ditangan tersangka MH yang disimpan dalam kotak rokok.
Sedangkan di tangan MS pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,70 gram.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua TSK yang rumahnya berdekatan.
"TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap," katanya.
Kakak beradik dari HST ini nekat menjadi pengedar sabu
Jumat, 4 September 2020 17:30 WIB