Banjarmasin (ANTARA) - Persidangan kasus 32 kilogram narkotika dengan terdakwa SA dan JY terungkap fakta jika SA mengaku emas 1 ons miliknya ikut disita polisi.
"Selain emas putih jenis kalung, ada beberapa unit mobil, beberapa jam tangan serta beberapa unit sepeda motor juga disita," kata terdakwa SA saat di persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara terdakwa JY mengaku yang disita polisi diantaranya satu unit mobil pickup, sepeda motor, uang cash Rp25 juta, dua buku tabungan dan sebuah rumah.
Terdakwa SA dan JY mengikuti persidangan secara virtual dari Ruang Tahanan dengan agenda pemeriksaan keduanya oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Agus Subagya.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Selain jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa. Namun saat ini baru kasus narkotinya yang disidang. Sedangkan kasus TPPU masih proses penyidikan di Kepolisian.
Terdakwa SA mengaku emas 1 ons disita polisi
Pewarta : Firman Sabtu, 29 Agustus 2020 13:46 WIB

Sidang perkara 32 kilogram narkotika dengan terdakwa SA dan JY digelar di PN Banjarmasin. (ANTARA/Firman)
Selain emas putih jenis kalung, ada beberapa unit mobil, beberapa jam tangan serta beberapa unit sepeda motor juga disita