Banjarbaru (ANTARA) - Polsek Banjarbaru Timur jajaran Polres Banjarbaru dipimpin Kapolsek Iptu Khamdari melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram di Aula Mako Polsek Banjarbaru Timur.
Sabu-sabu dengan berat 1,06 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air detergen, kemudian diblender dan selanjutnya dibuang ke saluran air. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji melalui laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru Sumiati, Pengadilan Negeri Banjarbaru Mulyadi, BNN Kota Banjarbaru Hadi Marta, MUI Kecamatan Cempaka HM. Zarkasi, dan Penasehat Hukum LKBH Uniska Dedi Sugiyanto.
Ditangkapnya tersangka narkotika jenis sabu-sabu ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, yakni Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Polda Kalsel.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Banjarbaru Timur Iptu Khamdari menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
"Barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 5 Agustus 2020 yang ditangani Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur," katanya.
Polsek Banjarbaru Timur musnahkan barang bukti sabu-sabu 1,06 gram
Rabu, 19 Agustus 2020 13:17 WIB
Barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 5 Agustus 2020 yang ditangani Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur,"