Banjarmasin (ANTARA) - Salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang ditindaklanjuti oleh Kapolsek Amuntai Selatan, Polres HSU, Polda Kalsel Iptu Misransyah, yakni dengan mensosialisasikan peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di kantor Kepala Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan.
"Peraturan Bupati HSU ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran COVID-19 tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat," kata dia.
Kapolsek menuturkan, dalam Perbup HSU perlu diterapkan disiplin, yakni pendisiplinan dilaksanakan di beberapa titik lokasi seperti di toko, pasar, jalan raya, perbankan dan sekolah yang bentuknya aktifitas kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin hingga penyegelan.
"Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan ini, sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yang tertular dengan diterapkannya Perbub 33," tutur Kapolsek.
Kapolsek Amuntai Selatan sosialisasikan Perbup HSU No 33
Selasa, 11 Agustus 2020 12:10 WIB
Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan ini, sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yang tertular dengan diterapkannya Perbub 33,