Banjarbaru (ANTARA) - Selama bulan Agustus 2020 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru baik aparatur sipil negara maupun pegawai kontrak dan honorer yang masuk kerja hanya sebanyak 50 persen di setiap unit kerja.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan di Banjarbaru, Ahad mengatakan, pihaknya menerbitkan surat edaran terkait tingkat kehadiran pegawai selama bulan Agustus terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
"Surat edaran mengatur kehadiran pegawai lingkup perkantoran dengan persentase 50 persen pegawai masuk kantor dan sisanya 50 persen diminta bekerja di rumah," ujarnya.
Disebutkan, kebijakan bagi aparatur untuk bekerja di kantor dan di rumah dengan istilah Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) itu berlaku sejak tanggal 5 hingga 31 Agustus 2020.
Sementara, pada Senin dan Selasa (3-4/8) seluruh perkantoran lingkup pemkot mulai dari kantor Setdakot, kantor dinas dan badan hingga kantor kecamatan dan kelurahan diliburkan selama dua hari itu.
"Kebijakan meliburkan pegawai selama dua hari itu karena disinfeksi yang dilakukan terhadap seluruh area perkantoran melalui penyemprotan disinfektan mencegah penyebaran COVID-19," tegasnya.
Ditekankan, kebijakan penting itu juga diambil terkait penyebaran COVID-19 yang sudah menginfeksi bukan hanya pegawai tetapi juga Wali Kota Nadjmi Adhani dan istri Ririen Kartika Rini yang positif terinfeksi virus corona.
Kemudian, Sekretaris Daerah Said Abdullah beserta ajudan dan sopir dinas, Kepala Bappeda Kanafi, Kepala BPKAD Jainudin, Kepala BKPP Sri Lailana dan Kabag Hukum Setdakot Gugus, semuanya positif COVID-19.
"Kami berupaya mencegah terjadinya cluster penyebaran COVID-19 lingkup perkantoran sehingga berupaya untuk mengantisipasi melalui pengurangan kehadiran pegawai di kantor setiap hari," ujar dia.
Dikatakan, surat edaran itu berlaku selama satu bulan dan setelahnya akan dievaluasi dan dipertimbangkan apakah dilanjutkan atau dihentikan sesuai kondisi penyebaran COVID-19 khususnya di perkantoran.
"Kami meminta pegawai yang hadir menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19. Masyarakat juga harus taat dan patuh dengan pakai masker, cuci tangan pakai sabun serta jaga jarak," katanya.
Selama Agustus pegawai pemkot masuk kantor 50 persen
Minggu, 2 Agustus 2020 20:41 WIB
Kebijakan bagi aparatur untuk bekerja di kantor dan di rumah dengan istilah Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) itu berlaku sejak tanggal 5 hingga 31 Agustus 2020