Paringin (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Balangan, Roni L. P. Sitanggang, menyampaikan, pihaknya sudah memulai launching sosialisasi mafia pertanahan untuk mengantisipasi munculnya mafia-mafia pertanahan di Kalimantan Selatan.
Hal ini dikarenakan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan merupakan gerbang Ibu Kota Negara (IKN) yang cukup dekat dengan perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan, yang direncanakan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Jadi itu sebagai salah satu antisipasi dini agar tidak terjadi sengketa-sengketa tanah akibat mulai munculnya mafia-mafia tanah yang memanfaatkan kondisi Kalimatan Selatan sebagai gerbang IKN," jelasnya.
Dikatakan, diantaranya dengan penyerahan sertifikat tanah secara simboli, akan menunjukkan bahwa BPN Kalimantan Selatan dan jajarannya berkomitmen dalam melaksanakan PTSL untuk penerbitan sertifikat tanah secara gratis.
"Penyerahan sertifikat tanah tersebut agar masyarakat di Kalimantan Selatan mengetahui bahwa memang benar-benar PTSL ini dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah khususnya dalam penerbitannya, dan untuk BPHTB akan ditanggung oleh masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, adakan video conference bersama pemerintah kota/kabupaten, terkait launching sosialisasi pencegahan mafia tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (29/7/2020) lalu.
Dalam video conference yang berlangsung tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis.
Sahbirin Noor dalam sambutannya mengingatkan agar seluruh pihak yang bersangkutan dalam pengurusan tanah ini haruslah tetap berhati-hati.
"Untuk Kepala Desa dan Lurah dapat bertindak hati-hati atas pengurusan surat hak atas tanah, dan kita harus hati-hati dengan mafia tanah, apalagi Kalsel sebagai gerbang ibukota negara nantinya, jadi peluang kesempatan atas hal-hal yang tidak diinginkan atau ilegal, dapat diantisipasi," imbaunya.
Sahbirin Noor berharap, agar masyarakat dapat bersama-sama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, sehingga pengurusan hak atas tanah bisa berjalan secara sah.