Kotabaru, 16/6 (Antara) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu membangun pasar tradisional yang representatif, karena perannya sangat penting dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan jasa di daerah.
"Untuk mewujudkan pasar tradisional representatif, atau tipe A-D diperlukan langkah-langkah strategis, terlebih Kotabaru dengan wilayah yang sangat luas belum representatif," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Senin.
Rivai mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan ditegaskan bahwa pembangunan Pasar Tradisional diklasifikasikan atas 4 tipe yakni dari Tipe A s/d Tipe D.
Pasar tradisional Tipe A memiliki kriteria di antaranya, luas lahan paling sedikit 3.000 m
dengan jumlah pedagang paling sedikit 150 pedagang, kegiatan atau operasional dilakukan setiap hari, bangunan utama berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya meliputi 19 unsur.
Di antaranya, kantor pengelola, ruang serbaguna, MCK, tempat ibadah, pos keamanan, pos kesehatan, tempat parkir, drainase, area penghijauan, alat pemadam kebakaran, instalasi air bersih dan jaringan listrik, serta instalasi pengolahan air limbah.
Sedangkan tipe C memiliki kriteria diantaranya luas lahan paling sedikit 1.000 m dengan jumlah pedagang paling sedikit 30 pedagang, kegiatan/operasional dilakukan 1 atau 2 hari dalam seminggu, bangunan utama berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya meliputi 11 unsur.
Meliputi, kantor pengelola, WC, tempat ibadah, pos kesehatan, tempat parkir, drainase, area penghijauan, instalasi air bersih dan jaringan listrik, ujar Rivai, melalui siaran persnya.
Perencanaan pembangunan pasar tradisional baik tipe A maupun Tipe C, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kotabaru tinggal mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di mana, untuk Pembangunan Pasar Tradisional Tipe A melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan.
Sedangkan untuk Pembangunan Pasar Tipe C dengan menggunakan dana Alokasi Khusus masing-masing dilampiri dengan proporsal.
Dengan dibangunnya pasar tradisional Tipe A untuk di ibukota Kabupaten Kotabaru dan Tipe C untuk di ibukota Kecamatan maka diharapkan akan tercipta Pasar Tradisional yang bersih, sehat, aman, nyaman, tertib dan ramah lingkungan serta dapat meningkatkan daya saing./e
Kotabaru Perlu Bangun Pasar Tradisional
Senin, 16 Juni 2014 21:19 WIB
...untuk mewujudkan pasar tradisional representatif, atau tipe A-D diperlukan langkah-langkah strategis, terlebih Kotabaru dengan wilayah yang sangat luas belum representatif,"