Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus segera mengevaluasi izin usaha perkebunan, karena sudah tidak sesuai perkembangan tuntutan pembangunan perkebunan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai MSi, di Kotabaru, Senin mengatakan, izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 2007 sudah tidak sesuai lagi, dan adanya perkembangan tuntutan pembangunan perkebunan.
"Maka Kotabaru yang memiliki areal perkebunan yang sangat luas khususnya kelapa sawit, perlu membuat kebijakan baru sebagai tindak lanjut kebijakan nasional," katanya.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/OT.140/ 9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang diundangkan, pada 2 Oktober 2013 ditegaskan, bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Adapun perizinan usaha perkebunan yang diberikan oleh Pemkab Kotabaru, yaitu, Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan; Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
Sedangkan untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan, ujar Rivai.
Rivai mengemukakan, kewajiban memiliki IUP-B untuk Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar; IUP-P untuk Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas 5 ton TBS per jam.
Serta IUP untuk Usaha Budidaya Tanaman Kelapa Sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
Untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam usaha perkebunan perlu kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah.
Karena, lanjut dia, juga akan diatur syarat dan tata cara permohonan perizinan; kemitraan; kewajiban perusahaan perkebunan; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif apabila Pelaku Usaha Perkebunan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan baik berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, maupun pencabutan izin usaha, ujar Rivai, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, Gusti Syafrin Masrin, saat menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru, mengatakan, luas hak guna usaha perkebunan di Kotabaru tercatat sekitar 116.949 ha. Sedangkan luas wilayah Kabupaten Kotabaru sekitar 9.422,73 km2 atau, sekitar 25,21 persen telah menjadi areal hak guna usaha perkebunan kelapa sawit.
Lokasi hak guna usaha tersebut dimiliki oleh 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daratan Kalimantan dan Pulau Laut.
"HGU tersebut mulai diterbitkan selam periode 1996-2007 oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Syafrin.
Dia menjelaskan, luas HGU perusahaan perkebunan PT Sinar Kencana Inti Perkasa yang mencapai 14.972,47 hektare (ha) berada di Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kelumpang Selatan.
HGU PT Tepian Nalenggang seluas 7.648,71 ha di Kelumpang Hilir, PT Sawita Karya Mandiri seluas 8.724 ha di Sungai Durian dan PT Paripurna seluas 14.892 ha di Pamukan Utara dan Pamukan Selatan.
Perusahaan perkebunan PT Laguna Mandiri memiliki HGU seluas 15.296 ha dan PT Langgeng Muara Makmur seluas 15.533 ha di Pamukan Utara dan Pamukan Selatan.
PT Bersama Sejahtera Sakti di Pulau Laut Timur memiliki luas HGU seluas 12.740,54 ha dan PT Swadaya Andika di Sungai Durian dan Pamukan Utara seluas 10.361,18 ha.
Serta PT Alamraya Kencana Mas di Pamukan Barat dan Sungai Durian memiliki luas HGU sekitar 12.339 ha, PT Bumi Raya Investindo di Pulau Laut Barat, Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Selatan seluas 2.804,23 ha.
Sedangkan PT Perusahaan Negara XIII di Sampanahan memiliki luas HGU sekitar 1.640 ha.
Gusti Rahmat, saat menjabat Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pengelolaan dan pemasaran hasil Dinas Perkebunan Kotabaru, menambahkan, waktu izin hak guna usaha tersebut bisa hingga 100 tahun.
"Jangka waktu izin itu terdiri dari izin HGU tahap pertama untuk 35 tahun, HGU tersebut dapat diperpanjang hingga 35 tahun dan dan HGU perubahan untuk 30 tahun, jadi total 100 tahun," tandasnya.
Kotabaru Harus Evaluasi Izin Usaha Perkebunan
Senin, 16 Juni 2014 21:21 WIB
...izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 2007 sudah tidak sesuai lagi,"